Manusia, Alam, Minangkabau: Dalam Kacamata Studi Agraria (Bagian I)
Ka Sandi-Sandi Awal Pengantar Komunitas Titian mengangkatkan seri diskusi Agraria Minangkabau dan Politik Ekologi. Ketika tema…
Ka Sandi-Sandi Awal
Pengantar
Komunitas Titian mengangkatkan seri diskusi Agraria Minangkabau dan Politik Ekologi. Ketika tema ini mengemuka, muncul pertanyaan darimana kita akan memulai. Tema yang sudah dibicarakan setidaknya dua tiga abad lebih ini ingin disajikan dalam beberapa slide presentasi dan dalam tiga kali pertemuan, tentu saja problematis. Menjelaskan sejarah pemikiran tentang bagaimana manusia mempersepsikan sumberdaya/tanah beserta turunan-turunan teoritisnya, sekaligus membawa kerangka-kerangka itu untuk melihat sejarah studi dan praktiknya ke manusia Minangkabau, tidaklah masuk akalnya. Kepustakaan tentang Minangkabau pun sependek yang saya pahami sepertinya belum menempatkan kajian agraria dalam porsi kerapian yang setidaknya sama dengan bidang-bidang studi yang lain.
Perihal yang terakhir ini, ada benarnya ketika rekan saya Rasyid (Palanta Institute), yang memoderatori jalannya diskusi di Sarang Building I, 1 Agustus yang lalu, mengabstraksikan kondisi ini dalam pengantarnya. Wacana intelektual kita lebih “menjurus pada randang, samba lado, adat, surau dan rumah gadang”, alih-alih membicarakan perihal dimana lado itu tumbuh, jawi itu digubalokan, surau dan rumah gadang bersandi, dan basis material dari adat yang normatif berdiri. Kurang lebih sama dengan kesan yang saya utarakan dalam caption poster diskusi di Instagram Komunitas Titian: Alam cenderung diposisikan sebagai guru yang mensuplai pengetahuan, kebijaksanaan – filosofi tentang bagaimana alam sebagai instrument epistemik, alih-alih alam yang memberi landasan materialitas masyarakatnya.
Satu-satunya yang menggoyang kekuatan abstraksi ini adalah bahwa intelektual (dan lebih banyak lagi di lapisan masyarakat minangkabau pada umumnya) masih berbicara perihal tanah ulayat, apapun bentuk kecenderungan isi pembicaraan itu. Kita bisa merujuk pada perdebatan dan dinamika hari-hari belakangan tentang pembangunan Proyek Strategis Nasional infrastruktur Jalan Tol. Entah yang menganggap ulayat dan komunalitas itu kuno ataupun yang masih berupaya mempertahankannya. Tetapi dalam skala zoom out tertentu, saya masih bersetuju dengan Rasyid serta masih mempertahankan kesan saya di awal tadi. Dinamika agraria Minangkabau berlangsung dengan relatif senyap, tanpa banyak yang mengetahui atau menyadarinya. Saya tidak perlu membuktikan kesan ini karena yang dituju adalah refleksi kita bersama atas sejarah Minangkabau, tapi jika ada yang menganggap ini spekulatif, saya memiliki beberapa indikator penilaian yang mungkin nanti bisa kita bicarakan lebih lanjut dalam kesempatan lain.
Dengan begitu, diskusi di Titian dan kemudian tulisan ini, mesti diposisikan sebagai ajakan untuk mengisi kekosongan dan atau memperkaya, alih-alih menjelaskan sebuah kelengkapan atau keutuhan. Pertanyaan-pertanyaan justru akan lebih banyak menyelip atau muncul di antara narasi yang dibangun, untuk menantang peminat membaca ulang kepustakaan yang tidak seberapa dibandignkan rentang sejarah Minangkabau itu sendiri dan merajutnya dalam kerangka studi Agraria. Nan ada saja yang akan di masak, kesempitan sempat dan tempat kita terima dulu sebagaimana adanya.
Tulisan ini adalah apa yang bisa diisi dalam keterbatasan itu, saya poles ulang seadanya agar lebih enak dikunyah bersama. Diskusi tempoi hari dikerangkakan dalam judul besar Alam, Manusia, Minangkabau: Dalam Kerangka Studi Agraria. Begitu juga tulisan ini. Kita mulai dari yang terkahir.
Agraria
Jawaban atas apa itu agraria barangkali problematis, mengingat dalam rentang waktu ia diteoritisasi selalu ada perubahan dan perkembangan, atau mungkin lebih tepatnya pergeseran fokus seturut dengan bolong-bolong dalam kerangka teori tersebut. Konteks alam dan manusianya yang berbeda dan berubah juga menjadi faktor penting. Perbedaan-perbedaan inilah yang akan kita kembangkan dalam bagian ini. Tidak ada pengertian tunggal, dan disitulah point-nya. Kita akan lihat serba kasar spektrum atau rentang teoritiknya segera.
Namun sebagai titik berangkat ada baiknya kita menyinggung sedikit secara etimologi. Kata agraria berasal dari perbendaharaan bahasa latin, agere yang berarti tanah atau ladang, dan agrarius yang berarti perladangan atau pertanian. Zikri Almarhum yang tau benar perihal bahasa satu ini. Kalau saya, mengintip di google saja terjemahannya.
Dalam kata tanah, kita bisa saja berakhir dalam cabang ilmu alam yang berdiri sendiri seperti objek kaji lain seperti botani, hewani, DAS, geologi, hingga astronomi, atau relasi antar unsur biofisik dalam ekologi. Tapi tanah dalam hal ini tidak dalam pengertian demikian. Ia mengandaikan relasinya dengan manusia. Karena tanah tanpa manusia hanya lanskap alam, bukan ladang atau hamparan pertanian. Kata agrarius, perladangan dan pertanian, mendefenisikan posisi kehadiran manusia.
Makna ager dan agrarius atau tanah dan ladang sebagai – katakanlah – “entitas” awal (untuk tidak menggunakan kata “objek”) dalam kajian agrarian, kemudian berkembang, merangkul dan atau mempertegas unsur-unsur alam lainnya yang dianggap sebagai materi penunjang kehidupan manusia. Sebagaimana unsur tanah dalam The Last Airbender, misalnya,yangtidak bermain sendiri. Ada Katara dan Sokka si air, Toph Beifong si tanah, Zukko si api dan Aang si udara. Btw, Aang sendiri adalah tokoh (sekaligus metafor) yang menarik, seorang Avatar muda yang harus menguasai keempat elemen udara, air, tanah, dan api untuk membawa keseimbangan ke dunia sekaligus menghentikan negara api dalam menaklukkan suku air dan kerajaan bumi. Dan tiga elemen alam terakhir ini belakangan melengkapi makna etimologis awal agraria dan mengambil posisi dan perhatian pada kajian-kajian agraria selanjutnya. Dari sini, kita akan menggunakan kata agraria dalam pengertian yang lebih luas tersebut, termasuk ketika di dalam tulisan ini terbaca kata tanah, kemungkinan besar juga meng-inklusi unsur-unsur lain.
Spektrum Keilmuan Agraria
Dalam diskusi Titian, kami memulai dengan “peregangan” dengan menjawab apa yang kira-kira terfikirkan ketika mendengar kata tanah. Jawaban beragam datang dari peserta diskusi: parak, properti, investasi, main tanah, mati, ameh/mineral, asal usul, rumah, sayua, urang kayo, aset, PRRI, jualan tol, wakaf, ulayat, warisan, tambang, bulando, rimba, sarang tikus dan rumah cacing, kritis/gersang dan konflik. List ini bisa saja sangat panjang dan beragam – apalagi jika merangkum pendapat peserta live Instagram yang ratusan orang itu. Yang penting dari sekumpulan respons ini adalah bagaimana kita diperlihatkan ragam lokus perhatian ketika berbicara tanah atau agraria.
Jika kita telisik dari yang ada tadi saja, setidaknya mereka tergabung dalam kesamaan-kesamaan tertentu yang membangun empat spektrum berbeda. Yang empat itu adalah:
Pertama, tanah dibicarakan sebagai faktor produksi dan sumber kekayaan ekonomi. Artinya ia dilihat sebagai instrumen manusia untuk hidup. Pertanyaan dasarnya kira-kira bagaimana tanah menghasilkan kesejahteraan. Pemikir dan pemikiran ekonomi klasik berada dalam kerangka ini. Seperti bagaimana Adam berbicara tentang kemakmuran yang bergantung pada kemampuan masyarakat memproduksi barang melalui pembagian kerja dan pemanfaatan faktor-faktor produksi, termasuk tanah (Smith, 1776). Atau ketika David berbicara nilai ekonomi tanah yang dipengaruhi oleh kelangkaan lahan subur (Ricardo, 1817), dan Thomas yang melihat kemampuan tanah dalam menyediakan pangan untuk populasi penduduk tertentu (Malthus, 1798).
Wakil pemikir tersebut (diantara banyak lagi yang lain) memiliki kesamaan mendasar dalam memahami tanah terutama sebagai faktor produksi. Tema-tema seperti produktifitas, efisiensi, nilai, kelangkaan, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya menjadi topik obrolan para pembelajar. Persoalan mengenai relasi sosial, kekuasaan, maupun pengalaman hidup masyarakat pedesaan belumlah menjadi perhatian utama. Sebagai informasi historis, ekonomi politik klasik muncul dan dominan pada abad ke-18, bersamaan dengan berkembangnya kapitalisme, pertanian komersial, dan revolusi industri di Eropa.
Spektrum kedua, tanah dibicarakan dalam hubungannya dengan atau sebagai arena relasi sosial dimana bertemunya beragam kepentingan manusia. Ia tidak lagi menekankan pertanyaan perihal bagaimana tanah menghasilkan kekayaan, melainkan mengapa sebagian orang dapat menguasai tanah sementara sebagian lainnya kehilangan akses terhadapnya. Marx menjadi tokoh penting dalam obrolan ini. Ia membicarakan Inggris tentu saja. Melalui akumulasi primitif dalam kitabnya yang pertama, ia menunjukkan bahwa perkembangan kapitalisme berlangsung melalui proses memisahkan petani dari alat produksinya, dari tanah dan tentu saja dari air, udara dan api. Proses tersebut tampak dalam apa yang disana – di Inggris – sebut sebagai gerakan enclosure, yang mengubah tanah komunal menjadi milik privat dan mendorong petani menjadi buruh upahan. Enclosure ini mamaga-magai tanah secara pribadi cara kitanya, nan iko punyp den, nan iko punyo tuan, yang dalam proses selanjutnya mendorong ada nan bapunyo ada nan tidak. Titah penting Marx adalah bahwa kepemilikan tanah selalu terkait dengan relasi kelas, negara, hukum, dan akumulasi kapital.
Contoh lain, dalam spektrum yang sama, di Rusia, orang menganggap bahwa akhirnya perkembangan kapitalisme di tanah-tanah pedasaan akan mendorong munculnya kelas-kelas dipedesaan (diferensiasi kelas) sebagaimana di pusat-pusat industri (Lenin, 1899). Evolusi masyarakat mengarah pada satu arah menuju kapitalisme. Walaupun ada juga yang menilai petani keluarga tidak dapat dipahami menggunakan logika perusahaan kapitalis sebagaimana yang disampaikan Marx. Semacam awak-awak sakampuang nya si Lenin, Chayanov namanya, keputusan-keputusan petani mengenai produksi katanya, sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara kebutuhan keluarga, tenaga kerja, dan keberlanjutan kehidupan rumah tangga (Chayanov, 1925).
Banyak lagi sesudah mereka di atas. Sambung-menyambung paisok dibaka mintaknya. Tema-tema relasi sosial dalam kajian agraria makin menjadi pasca Perang Dunia II ketika negara-negara yang baru merdeka di Asia, Afrika, dan Amerika Latin menghadapi persoalan ketimpangan kepemilikan tanah, warisan perkebunan kolonial, kemiskinan pedesaan, dan tuntutan reforma agrarian. Lain pula corak obrolan dan makin riuhnya hingga waktu-waktu belakangan ini. Termasuk perihal investasi global, konflik mengenai distribusi hak, akses, kerja, perampasan tanah, pembangunan, serta hubungan antara negara, kapital, dan masyarakat lokal. Kontribusi spketrum kedua ini sangat besar pada studi agraria karena memperlihatkan bahwa tanah tidak pernah netral. Kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatannya selalu dibentuk oleh hubungan-hubungan sosial yang historis. Wolf (1966), Scott (1976, 1985), Popkin (1979), Shanin (1972), Bernstein (2010), Borras Jr (2007), Li (2007, 2014), Frank dan Wallerstein (1967 & 1974), Friedmann & McMichael, dan lain-lain adalah sederetan dari banyak pemikir yang bisa dilacak pandangan-pandangannya.
Kajian agraria pada spektrum kedua ini menegaskan dirinya sebagai kajian mengenai relasi kekuasaan atas tanah dan sumber daya. Tanah tidak dipahami terutama sebagai benda ekonomi, melainkan sebagai titik temu berbagai relasi kekuasaan. Tanah sebagai objek kesejahteraan manusia sudah berterima sebagai asumsi dasar tanpa lagi dipersoalkan dengan berarti.
Namun disinilah muncul soal. Melalui pertanyaan “berapa hasil tanah ini?”, “siapa menguasai tanah ini?”, “bagaimana akses terhadap tanah dibentuk?”, dan “siapa memperoleh manfaat dari penguasaan tersebut?”, menempatkan dua spektrum ini (tanah sebagai faktor produksi dan arena relasi sosial) di atas topangan pengandaian bahwa manusia adalah subjek yang determinan atas tanah dan tanah hanya sebagai latar tempat berlangsungnya dinamika sosial poiltik ekonomi. Manusia adalah pusat dunia, antroposentris bahasa sekarangnya. Jalan sejarah rebut-rebutan tanah ini didominasi kapitalisme. Bersalin rupa dari waktu ke waktu, terus mengakumulasi ekstrak tanah dan unsur alam lainnya.
Di Abad 20 dan 21 semakin gila. Dampak mulai terasa. Iklim berubah, kerusakan alam dimana-mana, berupa deforestasi, degradasi lingkungan, bencana dan lain-lain. Pembicaraan yang riuh dilevel ekonomi sosial politik sontak bergeser perhatian pada ekologi yang “seolah-olah” tidak lagi sanggup menahan beban, atau justru alasan keterancaman eksistensi manusia. Pertanggungjawaban manusia didengungkan. Sosial dan ekologi dibicarakan dalam satu helaan nafas sekarang. Diktum utamanya adalah bahwa konflik agraria pada saat yang sama hampir selalu merupakan konflik ekologis. Disini, obrolan tidak lagi tentang siapa mendapatkan apa atau tidak mendapatkan apa, tetapi berkembang pada bagaimana usaha mendapatkan itu berpengaruh pada ekologi: pada lanskap, DAS, hutan, air, udara, ikan, biawak, gunung dan langit. Setiap kali perubahan tata guna lahan ia akan mengubah aliran air. Pembukaan hutan mengubah iklim local, dan pertanian industri memengaruhi biodiversitas. Dengan demikian, tanah tidak lagi cukup dipahami sebagai sekadar objek ekonomi dan sebagai arena sosial tempat berlangsungnya aktivitas manusia. Ia merupakan bagian dari jaringan ekologis yang turut membentuk kehidupan manusia itu sendiri. Tanah dipahami sebagai simpul dalam hubungan antara manusia, tumbuhan, hewan, air, iklim, teknologi, negara, dan pasar. Kerangka sosial-ekologi dan politik-ekologi menguat dalam studi-studi agrarian sebagai spektrum ketiga. Konon karya-karya Blaikie (1985), Watts (1983), Peluso (1992) bagus memperlihatkan spektrum ini.
Perluasan berikutnya, pada spektrum keempat, terjadi ketika pemikiran dekolonial, antropologi, dan kosmologi masyarakat adat mulai mempertanyakan asumsi paling dasar dalam cara modern memahami tanah. Bagi banyak masyarakat adat/tradisional di dunia, tanah bukan sekadar lahan. ager sebagai agrarius tidaklah objek ekonomi manusia saja. Ia adalah keseluruhan di mana manusia, leluhur, sungai, hutan, hewan, tumbuhan, bahasa, ingatan, dan ritual saling membentuk kehidupan. Oleh karena itu kehilangan tanah tidak identik dengan kehilangan aset ekonomi, atau rusaknya lingkungan, tetapi ia berarti kehilangan dunia tempat kehidupan dijalankan. Gunung bukan saja sumber daya tapi ia adalah leluhur bagi pemangkunya. Sungai dan laut bukan dianggap objek semata tetapi kerabat yang menyucikan dosa. Hutan rimba bukan ekosistem namun rumah atau ibu, tempat urang bunian tingga beranak pinak, sibigau, antu-bulau, tempat tumbuhnya bungo yang mengantar kito pado dewo.
Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan dalam spektrum ini bukan lagi mengenai siapa memiliki tanah atau bagaimana tanah dikelola, tetapi menusuk ke wilayah ontologis, perihal apa yang dimaksud dengan tanah itu sendiri dan siapa yang mendefenisikannya. Dalam spektrum ini, istilah-istilah seperti wilayah adat, teritori, dan ruang hidup memperoleh makna yang sangat penting. Istilah-istilah tersebut berusaha menunjukkan bahwa tanah merupakan jaringan relasi kehidupan yang tidak dapat dipisahkan menjadi unsur-unsur ekonomi, sosial, maupun ekologis semata secara terpisah. Ia adalah bagian dari keseluruhan. Ketika urang Kubang Putiah, Sungai Pua, Pandai Sikek sampai ke Gunuang Padang Panjang mengatakan akan mempertahankan tanah komunal mereka, itu adalah statement dalam spektrum ini. Spektrum terakhir ini tidak menolak pentingnya produksi, kepemilikan, maupun ekologi. Sebaliknya, semuanya dipahami sebagai bagian dari keseluruhan dari relasi kehidupan. Yang tidak dimiliki oleh social animal, zoon economicus atau zoon politicon. Landasan-landasan pemikiran perihal tanah sebagai ruang hidup bisa di telusuri dalam Quijano (2000), Mignolo (2011), Escobar (2018).

Demikianlah perihal empat spektrum studi agraria.
Kembali Sebentar ke Ruang Diskusi
Dalam diskusi muncul pertanyaan dari rekan kami Orlando. Perihal bagaimana memposisikan eco-teologi dalam pembicaraan agraria. Tanggapan saya malam itu, eko-teologi bisa jadi sebagai spektrum yang lain (atau “yang baru” atau “berikutnya” mungkin saya katakan), yang berkembang belakangan dari kalangan agama dalam merespon dinamika ekologi-manusia yang terus prihatin. Tapi setelah saya fikir-fikir lagi, saya ingin menambahkan catatan, bahwa eco-teologi adalah studi tentang tanah, air, udara dan api, sebagaimana di studi agraria, namun berangkat dari sumber pengetahuan yang berbeda dengan studi-studi agraria yang lebih empirik humaniora. Bagaimanapun, ngobrolnya kedua pihak pasti akan sangat konstruktif dan akan menambah kaya sudut pandang.
Terakhir dibagian ini, saya ingin menyajikan kembali respons kawan-kawan di awal diskusi.

Ketika kita melihat tanah sebagai parak, properti, investasi, sayua, urang kayo, aset, jualan tol, tambang, ameh/mineral, kita sedang membicarakan tanah dengan berangkat dari maknanya sebagai faktor produksi, sebagai instrument pemenuhan kesejahteraan manusia. Ketika memikirkan tanah namun yang terlintas adalah PRRI, konflik, bulando, maka kita tengah berfokus pada tanah sebagai arena sosial politik ekonomi. Ketika kita melihat tanah sebagai sesuatu yang tengah kritis dan gersang, atau sebagai sarang tikus dan rumah cacing, kita sedang melihat posisinya dalam spektrum sosio-ekologis atau ekologis saja. Begitu juga dengan main tanah, mati, asal usul, rumah, wakaf, ulayat, warisan, atau bahkan hantu (tanah), kita sedang membicarakan ruang hidup yang lebih luas melebihi kategori ekonomi, sosial dan politik ekologi.
Parak sebagai bentang alam yang menghasilkan keragaman produk ekonomi, sangat mungkin menjalar ke pertanyaan turunan dari spektrum yang lain, perihal bagaimana ia dikelola, siapa yang mengelola, dan seterusnya, atau maknanya bagi manusia dan ruang hidup yang lebih luas. Dengan catatan, ia, ditanyakan. Kalau hanya berhenti mengatakan parak sebagai bentang alam yang menghasilkan keragaman produk untuk di konsumi, parak hanya berhenti pada posisinya sebagai instrument dan objek bagi kesejahteraan pemiliknya. Pengayaan tidak terjadi.
Begitu juga ketika kita membicarakan tanah dan langsung teringat dengan bulando (mintak tanah) misalnya, kita sedang menyorot spektrum relasi sosial-politik di atas tanah. Siapa yang mendapatkan, siapa yang dirugikan, dengan cara apa dan seterusnya. Akan tambah kaya menjadikan informasi luasan tanah, produk yang dihasilkan, kualitas tanah yang diperebutkan, atau kerusakan ekologi yang ditimbulkan, tidak saja sebagai data pendukung, tidak sebagai bunga-bunganya saja.
Tanah sebagai mati menyiratkan setidaknya dua kemungkinan awal, mati sebagai tempat tubuh ini pulang atau mati sebagai kualitas tanah. Yang pertama perihal spektrum non-ekonomis yang kedua menyorot aspek kualitas ekologis, sebagai tanah yang kritis/rusak. Tergantung apa yang kita sematkan dalam kata itu.
Demikian pula dengan tanah dan asal usul, rumah, wakaf, ulayat, warisan, yang lebih kultural, sangat mungkin bertemu (dilanjutkan) dengan pertanyaan-pertanyaan di spektrum ekonomi-sosial-politik-ekologi. Jika ada usaha penggalian kearah sana. Jika tidak, kata-kata ini hanya akan berakhir sebagai jargon identitas budaya.
Spektrum dasar ini menyorot sandi-sandi awal kerangka pengetahuan, sistem fikir, saling silang pengetahuan, yang bisa berkembang pada penjelasan-penjelasan yang lebih kompleks, atau sebaliknya, sempit. Fondasi ini penting memperlihatkan titik berangkat, asumsi paling mendasar setiap usaha membicarakan tanah. Kompleksitas dari lanskap inilah yang membedakan satu spektrum dengan spektrum yang lainnya, sekaligus yang membedakan kelapangan berfikir.
(Ambiak Angok)
Dalam sejarahnya, studi agraria terlihat seperti mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, setidaknya dalam dua tiga abad terakhir ini. Namun patut dicatat bahwa perbedaan itu – yang mengandaikan asumsi dasar tertentu – tidak berkembang melalui pergantian teori yang saling meniadakan. Dia tidak bisa diartikan sebagai perkembangan evolutif dimana teori-teori yang terbaru adalah yang terlengkap atau terbaik, apalagi berlaku universal di setiap tempat dalam rentang waktu tertentu. Tetapi, setiap perbedaan itu memperluas horizon memahami sekaligus pemahaman mengenai hubungan manusia dengan tanah dan kehidupan.
Keempat spektrum ini, sandi ini, saya mesti katakan, bagaimanapun arek-arek lungga, bukan pondasi beton nan indak bisa ditulak ansua. Dinegasikan pun boleh. Statement yang sangat dibenci oleh Zikri J wkwk
“Biar tidak terlalu panjang benar, dibagi dua saja tulisan ini” – kata Geri. Ada juga benarnya. walaupun memaksa Zikri ambil kuda-kuda menanti.
Maka, saya tutup saja bagian pertama ini dulu, seperti biasa, dengan tembang kenangan. Kali ini dari Tiar Ramon. Sebuah lagu konservasi ketika taisuak galak masuak rimbo.
Manangih…Bapisah batangnan jo ureknyo. Rantiang jo daun indak badayo. Indak badayo.
Taragak… mandanga kicau Si buruang Murai. Lah tabang jauah mambaok untuang. Yo lah sansai.
Usah tabang sumbarang tabang. Jikok lai takuik datang galodo. Urang kampuang sawah jo ladang, Nan taniayo.
Danga pasan unggeh jo buruang. Tolonglah kami nan lamah nan ko. Rimbo tampek kami balinduang. Jan di tabang juo..
–Abdul Rahman bin Kotin
Ka Sandi-Sandi Awal Pengantar Komunitas Titian mengangkatkan seri diskusi Agraria Minangkabau dan Politik Ekologi. Ketika tema…
وَاِّذْ اَخَذَ رَبُّكَ مِّ نْ بَنِّْٰيٓ ’ادَمَ مِّنْ ظُهُوْرِّهِّمْ ذُ ِّ’ريَّتَهُمْ وَاَشْهَدَهُمْ عَ ’ٰلٓى اَنْفُسِّهِّ “مْ…
a Dalam diskusi-diskusi terakhir di Komunitas Titian (Kotin), terutama yang secara khusus mengetengahkan pembicaraan perihal subjek…