kategori: esai
diunggah Desember 27, 2025

Tahun 2022, saya berangkat dari Bukittinggi ke Yogyakarta untuk kuliah. Saya memang merindukan rumah, namun tidak sama sekali bermaksud memikirkan kampung halaman dengan cara seperti ini: membaca  kajian-kajian tentang Minangkabau dan berdiskusi sekali dua minggu bersama Komunitas Titian. Di ruang sipil yang jauh dari rumah gadang dan pantauan mamak, saya mendiskusikan adat bersama kawan-kawan lelaki hingga subuh dan melanggar sumbang duo baleh. Sumbang duo baleh adalah 12 larangan bagi perempuan Minangkabau dalam bersikap berdasarkan adat dan syarak.

Menurut Nurwani, sumbang duo baleh tersebut ditengarai menghambat partisipasi perempuan di ranah publik. Dalam penelitiannya yang menjadi salah satu dari empat bahan kajian kita dalam rereading Minangkabau seri perempuan, Nurwani menunjukkan bahwa sentralitas perempuan minangkabau dalam membuat keputusan di ranah budaya tidak berbanding lurus dengan partisipasinya di bidang politik. Sementara, partisipasi perempuan adalah penting dalam membangun ruang publik yang demokratis. Sudut pandang ini mengikuti logika feminisme sipil yang berkembang dalam ruang modernitas Eropa Yang membagi peran laki-laki dan perempuan dalam dikotomi ruang publik dan ruang domestik.

Pada kajian lain, Evelyn Blackwood mengkritisi bagaimana dikotomi ruang publik dan domestik dalam konsep otoritas ala barat tidak dapat digunakan dalam melihat sifat kekuasaan perempuan Minangkabau yang relasional dan berjejaring. Seperti kebanyakan daerah Asia Tenggara lainnya, kekuasaan perempuan Minangkabau tersembunyi di ruang domestik yang tak terlihat. Sehingga, memaksakan cara pandang bahwa ruang publik adalah satu-satunya ruang dimana otoritas bekerja adalah sebuah kesalahan dalam menginterpretasikan hierarki gender.

Praktik kekuasaan berbasis gender di Minangkabau yang bertolak belakang dengan asumsi umum feminisme Barat juga kemukaan oleh Peggy Reeves Sanday. Ia menunjukkan bahwa praktik matriarki Minangkabau, alih-alih bersifat hierarkis dan mengontrol laki-laki, justru beroperasi melalui konsensus dalam relasi gender yang egaliter, berorientasi kemitraan, penuh penghormatan dan pengasuhan. Untuk itu Sanday menawarkan redefenisi atas matriarki yang semestinya tidak diartikan sebagai “kuasa perempuan”, konsep yang hanya kebalikan dari dan tidak lebih baik dari patriarki.

Perubahan struktur sosial-ekonomi ruang publik agaknya menuntut perempuan untuk lebih mampu memainkan perannya di luar ruang domestik, dalam asumsi Nurwani. Namun haruskah demikian? van Reenen menunjukkan bahwa di tengah transformasi kultural yang pesat, perempuan Minangkabau mampu menghadapi berbagai kendala dengan menegosiasikan kekuasaanya, untuk menjaga sentralitasnya dalam jaringan hubungan sosial tanpa menggugat sistem matrilineal yang fundamental. Pertanyaannya, apakah fundamentalitas sistem matrilineal tersebut terletak pada dikotomi ruang domestik dan ruang publik yang hari ini sulit kita tentukan lagi batas-batas tegasnya?

Sekali air besar, sekali tepian berubah. Kapitalisme telah bertransformasi begitu jauh. Kolonialisme dan nasionalisme yang membuahkannya secara berangsur mengasingkan perempuan Minangkabau dari ruang kuasanya sendiri. Rumah gadang dimana nenek saya menghabiskan masa kecil begitu ilustratif menggambarkan ini, habis tak tersisa tersapu bencana nasional tiga minggu yang lalu. Negara yang otoriter-patriarkis ini melembagakan Bundo Kanduang dalam organisasi yang tak ubah dari Dharma Wanita dan PKK, memanfaatkan narasi sentralitas kekuasaan Bundo Kanduang untuk menyiasati hambatan dalam mengimplementasikan tujuan pembangunan.

Saya, dan mungkin sebagian besar teman-teman perempuan di ruangan ini adalah buah dari laju pembangunan dan feminisasi ruang publik, yang mendorong pemenuhan hak kita akan pendidikan dan pekerjaan. Sebab hal itu pula, saya bisa ikut berdiskusi di Komunitas Titian –dan melanggar sumbang duo baleh. Diskusi-diskusi ini membuat saya semakin berpikir, bahwa mau tidak mau perempuan harus mempersenjatai diri untuk bertarung memperjuangkan otonominya di tengah laju pembangunan itu. Dan dengan kesadaran pascakolonial, kita harus mendefinisikan kembali tatanan gender kita, lepas dari ukuran-ukuran ideal ala kolonialisme dan negara atas tubuh kita. Namun sekali lagi, apakah perempuan harus merangsek keluar, meninggalkan tiang tengah rumah gadang, atau kembali ke kampung, merawat komunalitas yang egaliter di ruang tak terlihat?

Pertanyaan itu lah yang menjadi salah satu bahasan dalam legaran seri perempuan bulan April lalu yang dipantik oleh Uni Katrin Bandel dan Uni Devi Adriyanti. Kita bermuara pada kebutuhan untuk membayangkan suatu utopia bersama akan tatanan gender yang kita anggap ideal. Seperti apa tatanan gender yang kita bayangkan ideal itu di tengah kaburnya batas ruang publik dan domestik? Jika van Reenen benar, bahwa perempuan Minangkabau senantiasa menegosiasikan kekuasaan dan sentralitasnya di tengah transformasi kultural, untuk menjaga fungsi perawatan berorientasi kemitraan seperti yang dikatakan Sanday, dengan praktik kekuasaan yang berjejaring seperti yang dikatakan Blackwood, mampukah kita mewujudkannya dalam ruang publik yang demokratis seperti yang dibayangkan Nurwani? Mari kita renungkan bersama.

Tulisan ini disusun sebagai refleksi atas program Re-reading Seri Perempuan

Baca juga:

Jangan Takut, Essensialisme Masih Jauh, dan Kita Tidak Berniat Ke Sana

Jangan Takut, Essensialisme Masih Jauh, dan Kita Tidak Berniat Ke Sana

a Dalam diskusi-diskusi terakhir di Komunitas Titian (Kotin), terutama yang secara khusus mengetengahkan pembicaraan perihal subjek…

Yang Tetap, Yang Berubah

Yang Tetap, Yang Berubah

“Apakah mungkin kita hidup dengan cara yang sama, ketika begitu banyak hal di sekitar kita terus…

Simalakama Sejarah Pasif: Melongo dan Menyigi Pasca Aia Gadang dan Tapian Barubah

Simalakama Sejarah Pasif: Melongo dan Menyigi Pasca Aia Gadang dan Tapian Barubah

Dengan klaim yang mutlak, saya mendefinisikan diri sebagai si paling ber-adat, ber-lembaga, dan ber-pusaka. Bagaimana tidak?…