Dalam Seri Agraria dan Politik Ekologi, Komunitas Titian telah menyelenggarakan dua kali kegiatan diskusi Re-reading Minangkabau, yaitu pada tanggal 1 dan 22 Agustus 2026. Pada diskusi pertama, kami menyadari kekosongan-kekosongan wacana intelektual untuk memahami dinamika agraria di Minangkabau dalam rentang sejarahnya. Sebagai upaya awal untuk memantik minat akan pembacaan ulang kepustakaan yang minim tersebut, diskusi ini dimulai dengan membahas spektrum-spektrum keilmuan agraria, dan kemudian mengkonstruksi imajinasi relasi alam-manusia melalui karya Christine Dobbin, Islamic Revivalism in a Changing Peasant Economy: Central Sumatra, 1784-1847. Buku ini menjadi titik pencarian terjauh untuk memahami dinamika agraria di Minangkabau pada konteks pra-kolonial.

Diskusi kedua bergerak pada konteks kolonialisme dengan membahas tiga buku: Masalah Agraria sebagai Masalah Penghidupan dan Kemakmuran Rakyat Indonesia karya Mochamad Tauchid; Reforma Agraria, Perjalanan Yang Belum Berakhir karya Gunawan Wiradi; dan pembacaan Rusli Amran berjudul Sumatera Barat Plakat Panjang. Tiga buku dari re-reading ini dimaksudkan untuk menangkap transformasi Agraria era kolonial. Sebelum kolonial berkuasa, kuasa dan tata kelola agraria Nusantara sangat beragam sesuai dengan norma dan adat tradisi daerah masing-masing. Misal, di Jawa kekuasaan atas tanah dipegang oleh para petinggi lokal (Raja) di Jawa dan (Niniak Mamak) di Minangkabau. Tiga buku di re-reading kedua memberikan gambaran pengadministrasian atas tanah yang dilakukan oleh kolonial melalui kebijakan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Salah satu yang utama dari kebijakan itu adalah diterapkannya Undang-Undang Agraria 1870, yang dilandasi asumsi Domein Verklaring, yaitu sebuah klaim yang menegaskan kuasa negara atas objek Agraria di wilayah jajahan. Salah satu implikasi terpenting, undang-undang ini memberi jalan munculnya perkebunan-perkebunan swasta di Jawa dan Madura, serta tanah-tanah Swapraja di luar jawa – di atas tanah-tanah masyarakat tempatan. Dengan begitu, kebijakan-kebijakan kolonial ini mempengaruhi norma dan praktik agraria lokal yang dibasiskan pada tradisi dan apa yang disebut oleh Van Vollenhoven sebagai norma dan praktik adat. Di Minangkabau kebijakan ini (setidaknya secara gradual) mempengaruhi kepemilikan dan tata kelola tanah ulayat hingga posisi perempuan dalam kaitannya dengan properti.

Sebagai upaya atas apa yang kami niatkan di awal, untuk mengisi kekosongan atau memperkaya wacana Intelektual tentang dinamika agraria Minangkabau, kami berupaya merefleksikan  berbagai kemungkinan pembacaan lanjutan yang bergerak dari keempat buku di atas menuju konteks hari ini. Sebagai contoh terbaru, di Kubang Putiah dan banyak nagari lain tengah menghadapi rencana PSN Pembangunan Jalan Tol Lintas Sumatera. Nagari-nagari menyatakan penolakan dan mempertahankan tanah ulayat sebagai basis material penghidupan sekaligus sebagai identitas kultural, sementara publik umum (terkhusus di media sosial) memperlihatkan keragaman pandangan pro dan kontra. Tegangan yang sama juga terjadi pada program geothermal di Pandai Sikek dimana mendapat penolakan dari masyarakat nagari. 

Contoh di atas hanyalah satu dari sekian banyak kasus hari ini yang dapat memantik pertanyaan-pertanyaan yang relevan untuk dijawab, diantaranya: Bagaimana konstruksi hukum dan kebijakan agraria pasca-kolonialisme berbentuk? Bagaimana tegangan antara kebijakan negara dan hukum serta praktik lokal berlangsung/berlanjut, dan bagaimana ia saling memberikan pengaruh? Atau bagaimana kita memaknai berbagai peristiwa hari-hari ini yang memenuhi pembicaraan publik: PSN Tol Lintas Sumatera, Program Energi Terbarukan Geothermal, tambang emas legal dan ilegal, krisis lingkungan, bencana alam dan bencana sosial? Terkait perkembangan diskursus ekologi dan agraria hari ini mengenai pentingnya peran perempuan dalam penjagaan tanah, bagaimana subjek Minangkabau merespon dinamika agraria tersebut? Apakah konsep matrilineal dalam konteks masyarakat Minangkabau, di mana properti dihubungkan dengan institusi perempuan, menempatkan subjek perempuan lebih “aman” atau “tidak aman” dalam dinamika agraria hari ini?

agenda sebelumnya